Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan pasar internal bagi produk usaha dalam lingkup pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah;
e. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, gerai, gallery, dan promosi bagi Usaha;
f. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi;
g. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran dan tenaga pendamping;
h. memfasilitasi pemasaran berbasis teknologi informasi;
dan
i. membentuk sentra usaha khas daerah.
Koreksi Anda
