Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro berupa: a. produksi, pengolahan dan pengemasan; b. pemasaran; c. penerapan desain dan teknologi; d. pengembangan sumber daya manusia wirausaha; dan e. pameran produk usaha. (2) Dunia usaha, organisasi profesi, lembaga pendidikan dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda