Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim usaha melalui aspek: a. pendanaan; b. sarana prasarana; c. informasi usaha; d. kemitraan; e. perizinan; f. kesempatan berusaha; g. promosi dagang; h. dukungan kelembagaan; dan i. pelindungan. (2) Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan iklim usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda