Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.
3. Bupati adalah Bupati Karawang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
8. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro.
9. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang mendapat pelimpahan kewenangan dengan Keputusan Bupati Karawang.
10. Instansi Teknis adalah instansi atau lembaga yang terkait dengan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang.
11. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
12. Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro adalah Upaya menjaga dan melindungi koperasi, usaha mikro dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan pengembangan koperasi usaha mikro.
13. Pelindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
14. Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada koperasi dan pelaku usaha mikro yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, pelaksanaan kegiatan hingga pengembangan usaha, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal.
15. Pembinaan adalah Upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing koperasi usaha mikro.
16. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan dan/atau kegitan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi dari obyek pengawasan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.
17. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
18. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar azas kekeluaragaan.
19. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
20. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
21. Prinsip syariah adalah Prinsip hukum islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan patwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memliki kewenangan dalam penetapan patwa dibidang syariah.
22. Penggabungan Koperasi adalah bergabungnya sebuah atau beberapa koperasi kepada satu koperasi yang sudah ada.
23. Peleburan Koperasi adalah meleburnya dua atau lebih koperasi menjadi satu koperasi yang baru.
24. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
25. Pendidikan perkoperasian adalah pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keyakinan kepada para pemangku kepentingan dalam pengembangan koperasi.
26. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
27. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA.
28. Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
29. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, pelindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
30. Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain, dan/atau anggotanya.
31. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
32. Penjamin adalah pemberian jaminan pinjaman Koperasi, oleh Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
33. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
34. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Pelaku Usaha Besar baik swasta maupun pemerintah.
35. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari penyelenggaraan kegiatan aparat Pemerintah Daerah bersama Instansi Teknis terkait lainnya dan Kamar Dagang dan Industri Daerah dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan Koperasi.
36. Pengawasan Koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan PNS non-Pejabat Fungsional yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi.
37. Satgas Koperasi adalah satuan tugas yang mengawasi koperasi simpan pinjam dengan melakukan pembinaan pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi, melakukan koordinasi, advokasi, dan menyampaikan hasil pengawasan dan penilaian kesehatan koperasi kepada Bupati.
38. Dewan Koperasi INDONESIA Daerah yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi INDONESIA Daerah Kabupaten Karawang, yang merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi INDONESIA sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, serta sebagai mitra pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan koperasi.
Koreksi Anda
