Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk yang terakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2020 sebagai berikut :
a. Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2020
Rp162.880.971.919,77
b. Arus kas dari aktivitas operasi
Rp481.216.396.276,85
c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non keuangan
(Rp298.525.104.637,00)
d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan
Rp0,00
e. Arus kas dari aktivitas non anggaran Rp0,00
f. Kenaikan Bersih Kas selama periode 2020
Rp182.691.291.639.85
g. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2020 Rp345.586.329.559,62
Koreksi Anda
