Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember tahun 2020 sebagai berikut :
a. Jumlah asset Rp5.524.923.223.443,92
b. Jumlah kewajiban Rp57.592.861.059,38
c. Jumlah ekuitas Rp5.467.330.362.384,54
Koreksi Anda
