Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp75.384.561.332,35 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp4.298.882.299.398,00 b. Realisasi Rp4.374.266.860.730,35 Selisih lebih/ (kurang) Rp75.384.561.332,35 (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp270.187.702.227,50) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp4.439.363.271.318,00 b. Realisasi Rp4.169.175.569.090,50 Selisih lebih/ (kurang) (Rp270.187.702.227,50) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp345.572.263.559,85 dengan rincian sebagai berikut: a. Defisit setelah perubahan (Rp140.480.971.920,00) b. Realisasi Surplus (Rp205.091.291.639,85) Selisih lebih/ (kurang) Rp345.572.263.559,85 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut ; a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp162.880.971.920,00 b. Realisasi Rp162.880.971.919,77 Selisih lebih / (kurang) Rp0,23 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Rp22.400.000.000,00 b. Realisasi Rp22.400.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp0,00 (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp0,23 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp140.480.971.920,00 b. Realisasi Rp140.480.971.919,77 Selisih lebih/ (kurang) (Rp0,23)
Koreksi Anda