Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Teks Saat Ini
Uraian Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp75.384.561.332,35 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pendapatan
setelah perubahan Rp4.298.882.299.398,00
b. Realisasi Rp4.374.266.860.730,35 Selisih lebih/ (kurang) Rp75.384.561.332,35
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp270.187.702.227,50) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran belanja
setelah perubahan
Rp4.439.363.271.318,00
b. Realisasi
Rp4.169.175.569.090,50 Selisih lebih/ (kurang) (Rp270.187.702.227,50)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp345.572.263.559,85 dengan rincian sebagai berikut:
a. Defisit setelah perubahan (Rp140.480.971.920,00)
b. Realisasi Surplus (Rp205.091.291.639,85) Selisih lebih/ (kurang) Rp345.572.263.559,85
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut ;
a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
Rp162.880.971.920,00
b. Realisasi
Rp162.880.971.919,77
Selisih lebih / (kurang) Rp0,23
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan
Rp22.400.000.000,00
b. Realisasi
Rp22.400.000.000,00
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp0,23 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp140.480.971.920,00
b. Realisasi Rp140.480.971.919,77
Selisih lebih/ (kurang) (Rp0,23)
Koreksi Anda
