Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatam, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
i. Lampiran IX : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
j. Lampiran X : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
k. Lampiran XI : Daftar Pinjaman Daerah;
l. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah Investasi Daerah Lainnya;
m. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain- Lain;
n. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan-Kegiatan Tahun Sebeumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran yang Direncanakan;
o. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan;
Koreksi Anda
