Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, yang bersumber dari Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp512.617.103.704,00 (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, sebesar nol rupiah
Koreksi Anda