Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : 1. Penerimaan pembiayaan Rp512.617.103.704,00 2. Pengeluaran pembiayaan Rp0,00
Koreksi Anda