Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : 1. Belanja operasional Rp4.359.200.959.853,00 2. Belanja modal Rp821.895.563.853,00 3. Belanja tidak terduga Rp20.000.000.000,00 4. Belanja transfer Rp666.278.995.110,00
Koreksi Anda