Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari : a. Pajak daerah Rp1.345.557.438.100,00 b. Retribusi daerah Rp348.938.178.450,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11.356.768.057,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp15.095.890.390,00 (2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, bersumber dari dari : a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp3.070.982.124.488,00 b. Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp557.218.015.627,00 (3) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bersumber dari Pendapatan Hibah sebesar Rp5.610.000.000,00
Koreksi Anda