Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar:
a. 40% (empat puluh persen) untuk karaoke;
b. 45% (empat puluh lima persen) untuk mandi uap/spa;
c. 50% (lima puluh persen) untuk bar;
d. 55% (lima puluh lima persen) untuk kelab malam; dan
e. 60% (enam puluh persen) untuk diskotek.
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. untuk penggunaan tenaga listrik ditetapkan sebesar:
1. Daya listrik 450-1000 VA sebesar 3% (tiga persen);
2. Daya listrik 1001-3500 VA sebesar 4% (empat persen); dan
3. Daya listrik di atas 3500 VA sebesar 5% (lima persen).
b. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penggunaan tenaga listrik ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
c. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penggunaan tenaga listrik ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Koreksi Anda
