Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris sesuai kewenangannya wajib: a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan b. melaporkan pembuatan akta atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati melalui Instansi Pengelola Pajak Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib: a. Meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan b. Melaporkan risalah lelang kepada Bupati melalui Instansi Pengelola Pajak Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (4) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat 3) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda