Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan Objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan Objek BPHTB.
Koreksi Anda
