Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan Objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan Objek BPHTB.
Koreksi Anda