Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. NJOP < Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sebesar 0,12%;
b. NJOP > Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) s/d Rp5.000.000.000,00 (lima milyar) sebesar 0,20%;
c. NJOP > Rp5.000.000.000,00 (lima milyar) s/d Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) sebesar 0,225%;
d. NJOP > Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) sebesar 0,25%.
(2) Khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,11%.
(3) Prosedur pengenaan tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
