Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 60, dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola kendaraan umum dan khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),(2),(3) dan (4) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan:
1. pembangunan;
2. pemanfaatan; dan
3. Pembongkaran.
c. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan:
1. tahapan pembangunan;
2. pemanfaatan; dan
3. Pembongkaran.
d. pembekuan:
1. PBG;
2. SLF; dan
3. persetujuan Pembongkaran.
e. pencabutan:
1. PBG;
2. SLF; dan
3. persetujuan Pembongkaran.
f. penghentian pemberian tugas sebagai TPA selama 3 (tiga) bulan;
g. dikeluarkan dari basis data TPA;
h. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
i. diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung;
j. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
k. penghentian pemberian tugas sebagai Penilik; dan/atau
l. penghentian tugas sebagai Penilik.
Koreksi Anda
