Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan aktif dalam : a. melakukan upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya; b. membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya; c. melaporkan terjadinya kebakaran; dan d. melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran.
Koreksi Anda