Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Masyarakat berperan aktif dalam :
a. melakukan upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya;
b. membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya;
c. melaporkan terjadinya kebakaran; dan
d. melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran.
Koreksi Anda
