Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran mempunyai kewenangan: a. pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran; b. mengeluarkan surat keterangan korban kebakaran yang diperuntukan bagi pengurusan surat berharga dan identitas kependudukan; dan c. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi: a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah; b. inspeksi peralatan proteksi kebakaran; c. investigasi kejadian kebakaran; d. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; dan e. dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran). (3) Kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran. (4) Jenis dari operasi darurat nonkebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang selama ini dilakukan misalnya adalah: a. penanganan banjir; b. evakuasi korban hanyut; c. evakuasi korban terjatuh ke sumur; d. penanganan pohon tumbang; e. evakuasi sarang tawon; dan f. penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia (animal rescue) dan lain-lain.
Koreksi Anda