Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran mempunyai kewenangan:
a. pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran;
b. mengeluarkan surat keterangan korban kebakaran yang diperuntukan bagi pengurusan surat berharga dan identitas kependudukan; dan
c. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:
a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
b. inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
c. investigasi kejadian kebakaran;
d. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
dan
e. dapat melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran).
(3) Kondisi membahayakan manusia (operasi darurat nonkebakaran) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yaitu peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam keselamatan manusia selain kejadian kebakaran.
(4) Jenis dari operasi darurat nonkebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang selama ini dilakukan misalnya adalah:
a. penanganan banjir;
b. evakuasi korban hanyut;
c. evakuasi korban terjatuh ke sumur;
d. penanganan pohon tumbang;
e. evakuasi sarang tawon; dan
f. penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia (animal rescue) dan lain-lain.
Koreksi Anda
