Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan
Teks Saat Ini
Pengaturan pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesigapan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, bangunan perumahan dan/ atau kawasan permukiman, kawasan hutan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
Koreksi Anda
