Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam m elaksanakan m anajem en risiko sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 29 ayat (2) Bupati dapat m em bentuk Penasihat Investasi Pem erintah Daerah. (2) Penasihat Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) bertugas m elakukan analisis Investasi Pem erintah D aerah sebagai dasar pengam bilan keputusan Investasi dan Divestasi dengan m enerapkan m anajem en risiko. (3) Penasihat Investasi sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) ditetapkan dengan K eputusan Bupati. (4) K etentuan lebih lanjut m engenai Penasihat Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda