Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) B entuk Investasi Surat Berharga sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. pem belian saham ; d a n /a ta u
b. pem belian su rat utang.
(2) B entuk Investasi Langsung sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 8 h u ru f b meliputi:
a. penyertaan modal Pem erintah Daerah; d a n /a ta u
b. Pem berian Pinjam an.
(3) K etentuan lebih lanjut m engenai bentuk Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
