Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) B entuk Investasi Surat Berharga sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi: a. pem belian saham ; d a n /a ta u b. pem belian su rat utang. (2) B entuk Investasi Langsung sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 8 h u ru f b meliputi: a. penyertaan modal Pem erintah Daerah; d a n /a ta u b. Pem berian Pinjam an. (3) K etentuan lebih lanjut m engenai bentuk Investasi Pem erintah D aerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda