Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Sum ber dana Investasi dapat berasal dari:
a. APBD;
b. keuntungan Investasi terdahulu;
c. d an a/b aran g am anat pihak lain yang dikelola oleh Pem erintah Daerah; d a n /a ta u
d. sum ber lainnya yang sah.
Koreksi Anda
