Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jaw ab supervisi yang dimiliki Bupati sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 3 ayat (2) h u ru f c, meliputi:
a. m elakukan m onitoring pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah yang terkait dengan dukungan Pem erintah Daerah;
b. m elakukan evaluasi secara berkesinam bungan pelaksanaan Investasi Pem erintah D aerah dalam jangka w aktu tertentu; dan
b. m elakukan koordinasi pelaksanaan Investasi dengan instansi terkait dengan Investasi Langsung.
Koreksi Anda
