Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Kewenangan operasional yang dimiliki Bupati sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 3 ayat (2) h u ru f b, meliputi:
a. meneliti dan m enyetujui atau m enolak usulan perm intaan Investasi dari pem erintah, pem erintah daerah lainnya, Badan U saha dan m asyarakat;
b. m engusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pem erintah D aerah yang bersum ber dari APBD;
c. m enem patkan dana d a n /a ta u Barang Milik Daerah dalam rangka Investasi Pem erintah D aerah sesuai peraturan perundang-undangan;
d. m elakukan Perjanjian Investasi terkait dengan penem patan dana d a n /a ta u barang Pem erintah Daerah;
e. m elakukan pengendalian atas risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pem erintah Daerah;
f. mewakili dan m elaksanakan kewajiban serta m enerim a hak Pem erintah Daerah yang diatur dalam Perjanjian Investasi;
g. m engusulkan perubahan Perjanjian Investasi;
h. m elakukan tindakan u n tu k dan atas nam a Pem erintah D aerah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi; dan
i. m elaksanakan Investasi dan Divestasi Pem erintah Daerah.
Koreksi Anda
