Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan operasional yang dimiliki Bupati sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 3 ayat (2) h u ru f b, meliputi: a. meneliti dan m enyetujui atau m enolak usulan perm intaan Investasi dari pem erintah, pem erintah daerah lainnya, Badan U saha dan m asyarakat; b. m engusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pem erintah D aerah yang bersum ber dari APBD; c. m enem patkan dana d a n /a ta u Barang Milik Daerah dalam rangka Investasi Pem erintah D aerah sesuai peraturan perundang-undangan; d. m elakukan Perjanjian Investasi terkait dengan penem patan dana d a n /a ta u barang Pem erintah Daerah; e. m elakukan pengendalian atas risiko terhadap pelaksanaan Investasi Pem erintah Daerah; f. mewakili dan m elaksanakan kewajiban serta m enerim a hak Pem erintah Daerah yang diatur dalam Perjanjian Investasi; g. m engusulkan perubahan Perjanjian Investasi; h. m elakukan tindakan u n tu k dan atas nam a Pem erintah D aerah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi; dan i. m elaksanakan Investasi dan Divestasi Pem erintah Daerah.
Koreksi Anda