Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan regulasi yang dimiliki Bupati sebagaim ana dim aksud dalam Pasal 3 ayat (2) h u ru f a, meliputi: a. m enetapkan kebijakan pengelolaan Investasi Pem erintah Daerah; b. m enetapkan kriteria pem enuhan perjanjian dalam pelaksanaan Investasi Pem erintah Daerah; dan c. m enetapkan tata cara pem bayaran kewajiban yang tim bul dari proyek penyediaan Investasi Pem erintah D aerah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pem bayaran subsidi, dan kegagalan pem enuhan Perjanjian Investasi.
Koreksi Anda