Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati memiliki kew enangan dalam pengelolaan Investasi Pem erintah Daerah.
(2) Kewenangan pengelolaan Investasi Pem erintah Daerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) meliputi:
a. regulasi;
b. operasional; dan
c. supervisi.
Koreksi Anda
