Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati memiliki kew enangan dalam pengelolaan Investasi Pem erintah Daerah. (2) Kewenangan pengelolaan Investasi Pem erintah Daerah sebagaim ana dim aksud pada ayat (1) meliputi: a. regulasi; b. operasional; dan c. supervisi.
Koreksi Anda