Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi.
7. Minuman Beralkohol Tradisional adalah hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh masyarakat secara sederhana semata- mata untuk mata pencaharian produksi tidak melebihi 25 liter per hari.
8. Pengedaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha mengedarkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
9. Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi.
10. Importir Minuman Beralkohol adalah perusahaan Importir Terdaftar (IT) pemilik Angka Pengenal Impor / Umum (API/U) yang mendapat izin khusus dari Menteri untuk mengimpor Minuman Beralkohol.
11. Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol dan / atau Importir Minuman Beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor dalam partai besar diwilayah pemasaran tertentu.
12. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk distributor untuk menyalurkan minuman beralkohol dalam partai besar diwilayah pemasaran tertentu.
13. Penjual Langsung Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
14. Pengecer Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
15. Toko Bebas Bea, yang selanjutnya disingkat TBB adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean kepada warga negara asing tertentu yang bertugas di INDONESIA, orang yang berangkat keluar negeri atau orang yang datang dari luar negeri dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak atau tidak mendapatkan pembebasan.
16. Pengusaha Toko Bebas Bea, yang selanjutnya disingkat PTBB, adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean INDONESIA lainnya.
17. Penjual langsung dan/atau Pengecer Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar alkohol setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) kepada konsumen akhir untuk diminum langsung dtempat dan/atau dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan.
18. Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
19. Surat Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat SITU-MB adalah surat izin tempat untuk melaksanakan kegiatan usaha penjualan khusus minuman beralkohol.
20. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
21. Label edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol.
22. Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
23. Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(1) Minuman beralkohol berdasarkan asal produksinya digolongkan atas 2 (dua) jenis :
a. minuman beralkohol produksi luar negeri (berasal dari impor); dan
b. minuman beralkohol produksi dalam negeri.
(2) Minuman beralkohol produksi dalam negeri digolongkan atas 2 (dua) jenis :
a. minuman beralkohol non tradisional; dan
b. minuman beralkohol tradisional.
(3) Minuman beralkohol berdasarkan kandungan alkoholnya digolongkan atas 3 (tiga) jenis :
a. minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus);
b. minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan
c. minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).
(1) Pengedaran minuman beralkohol produksi luar negeri (berasal dari impor) dan produksi dalam negeri dilakukan oleh distributor dan sub distributor.
(2) Pengedaran minuman beralkohol oleh distributor dan sub distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menyalurkan minuman beralkohol yang telah dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar kepada penjual langsung, pengecer dan TBB.
Pasal 4
(1) Pengedaran minuman beralkohol tradisional yang telah dikemas dan menggunakan label edar dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk Kelompok Usaha, Koperasi dan Distributor.
(2) Minuman Beralkohol tradisional yang tidak untuk dikonsumsi dan diedarkan oleh kelompok usaha atau koperasi peredarannya dengan menggunakan label untuk upacara (tetabuhan) dan label edar.
Pasal 5
(1) Penjualan minuman beralkohol produksi luar negeri (berasal dari impor) dan produksi dalam negeri yang telah dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar dilakukan oleh penjual langsung, pengecer dan TBB.
(2) Penjual langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat tertentu.
(3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C secara eceran dalam kemasan di tempat tertentu.
(4) TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang ditunjuk oleh IT- MB.
(1) Tempat tertentu penjualan langsung dan/atau penjualan secara eceran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yaitu :
a. Hotel berbintang 3, 4 dan 5;
b. Restoran; dan
c. Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
(2) Selain tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tempat tertentu lainnya bagi penjual langsung dan/atau pengeser minuman beralkohol yaitu :
a. Hotel berbintang 1 dan 2;
b. Hotel melati;
c. Pondok wisata / villa;
d. Supermarket dan hypermarket; dan
e. Swalayan, toserba dan minimarket.
(3) Penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C yang dijual di Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diminum di kamar hotel dengan ketentuan per kemasan berisi paling banyak 187 ml (seratus delapan puluh tujuh mililiter).
(4) Minuman Beralkohol golongan A dapat pula dijual secara eceran pada tempat selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
a. toko/warung serba ada; dan
b. warung makan
(5) Minuman Beralkohol untuk tujuan kesehatan yaitu minuman beralkohol golongan B dalam kemasan yang mengandung rempah-
rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) dapat pula dijual pda tempat selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu :
a. apotek dan toko obat berizin; dan
b. toko/warung penjual jamu dan sejenisnya.
(1) Setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati.
(2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. TBB :
1. surat penunjukkan dari IT-MB sebagai TBB;
2. surat izin TBB dari Menteri Keuangan; dan
3. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
b. Hotel Berbintang 3, 4, 5, restoran, bar termasuk pub dan klab malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
dan
4. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
c. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
4. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
d. Apotek, toko obat berizin, toko penjual jamu dan sejenisnya :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha apotek atau surat izin usaha toko obat berizin atau surat izin usaha toko penjual jamu dan sejenisnya; dan
3. rencana penjualan jenis-jenis minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus).
Pasal 8
(1) SITU-MB mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperpanjang SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan perpanjangan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. SIUP-MB asli;
b. SITU-MB asli.
Pasal 9
(1) SITU-MB diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan SITU-MB yang telah lengkap dan benar.
(2) Apabila surat permohonan SITU-MB salah atau kurang lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian formulir surat permohonan SITU-MB serta bentuk naskah SITU-MB diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan A wajib memiliki SIUP.
Pasal 11
(1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual langsung, pengecer selain TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan perseorangan, perusahaan yang berbentuk badan hukum dan persekutuan.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian formulir surat permohonan SIUP-MB serta bentuk naskah SIUP-MB diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang mengalami perubahan data/informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mengganti SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati.
(2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. TBB :
1. surat penunjukkan dari IT-MB sebagai TBB;
2. surat izin TBB dari Menteri Keuangan; dan
3. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
b. Hotel Berbintang 3, 4, 5, restoran, bar termasuk pub dan klab malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
dan
4. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
c. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
4. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga sebelah menyebelah.
d. Apotek, toko obat berizin, toko penjual jamu dan sejenisnya :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha apotek atau surat izin usaha toko obat berizin atau surat izin usaha toko penjual jamu dan sejenisnya; dan
3. rencana penjualan jenis-jenis minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus).
Pasal 8
(1) SITU-MB mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperpanjang SITU-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan perpanjangan SITU-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. SIUP-MB asli;
b. SITU-MB asli.
Pasal 9
(1) SITU-MB diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan SITU-MB yang telah lengkap dan benar.
(2) Apabila surat permohonan SITU-MB salah atau kurang lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian formulir surat permohonan SITU-MB serta bentuk naskah SITU-MB diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjual langsung, pengecer selain TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol paling banyak 15 % (lima belas perseratus) wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan perseorangan, perusahaan yang berbentuk badan hukum dan persekutuan.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian formulir surat permohonan SIUP-MB serta bentuk naskah SIUP-MB diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 15
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol yang mengalami perubahan data/informasi yang tercantum pada SIUP-MB wajib mengganti SIUP-MB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk mengganti SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penjual langsung, pengecer minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C, dan penjual langsung, pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar etthanol paling banyak 15 % (lima belas persen) wajib menyimpan minuman beralkohol digudang tempat penyimpanan minuman beralkohol.
(2) Penjual langsung dan pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencatatan dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol golongan A, golongan B dan/atau golongan C dari gudang penyimpanan.
(3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang, tanggal pengeluaran barang dari gudang, dan asal barang.
(4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
Penjual langsung dan/atau pengecer Minuman Beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dilarang menjual minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 15 % (lima belas perseratus) dan minuman beralkohol golongan C.
Pasal 19
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, di lokasi sebagai berikut :
a. gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan; dan
b. tempat yeng berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, pelayanan kesehatan, dan pemukiman.
Pasal 20
Penjual langsung dan/atau pengecer dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C kepada pembeli di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Identitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penjual langsung dan/atau pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C.
Pengawasan dalam rangka pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan terhadap :
a. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan golongan C, serta penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
b. perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B, golongan C dalam kemasan;
c. tempat penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C;
d. kelompok usaha atau koperasi yang mengedarkan minuman beralkohol tradisional.
Pasal 23
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati dapat membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya terdiri dari unsur :
a. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan;
b. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perindustrian;
c. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan;
d. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pariwisata;
e. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang keamanan dan ketertiban; dan
f. Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan aparat Kepolisian Negara serta dinas terkait lainnya sebagai unsur pendukung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja dan tanggung jawab Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Kegiatan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur.
(2) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya wajib melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol golongan B kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan setiap triwulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara pengisian dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pengawasan dalam rangka pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan terhadap :
a. penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B dan golongan C, serta penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
b. perizinan penjualan minuman beralkohol golongan B, golongan C dalam kemasan;
c. tempat penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C;
d. kelompok usaha atau koperasi yang mengedarkan minuman beralkohol tradisional.
Pasal 23
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bupati dapat membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya terdiri dari unsur :
a. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan;
b. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perindustrian;
c. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kesehatan;
d. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pariwisata;
e. Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang keamanan dan ketertiban; dan
f. Balai Pengawasan Obat dan Makanan.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan aparat Kepolisian Negara serta dinas terkait lainnya sebagai unsur pendukung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja dan tanggung jawab Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Kegiatan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur.
(2) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya wajib melaporkan realisasi penjualan minuman beralkohol golongan B kepada Bupati dalam hal ini Kepala instansi teknis yang membidangi perindustrian dan perdagangan dengan tembusan kepada Gubernur.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan setiap triwulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, tata cara pengisian dan penyampaian laporan diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Perusahaan penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP-MB.
(2) Pemberhentian sementara SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati / pejabat yang ditunjuk dengan cara memberikan peringatan tertulis secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali selama 1 (satu) bulan.
(3) Selama SIUP-MB diberhentikan sementara, penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol.
(4) SIUP-MB yang telah diberhentikan sementara dapat diberlakukan kembali apabila penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan telah mengindahkan dan memenuhi seluruh permintaan dalam peringatan tertulis.
Pasal 26
(1) Apabila penjual langsung dan pengecer tidak mengindahkan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan pertama diterima dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB.
(2) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang telah dicabut SIUP-MB tidak dapat melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
(3) Penjual langsung dan pengecer minuman beralkohol yang dicabut SIUP-MBnya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bupati melalui pejabat instansi teknis yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pencabutan SIUP-MB.
(4) Penyampaian pencabutan SIUP-MB melalui jasa pos, tanggal pengiriman merupakan tanggal diterima oleh penjual langsung dan pengecer yang bersangkutan.
(5) Bupati melalui pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya keberatan telah memberikan jawaban dapat menerima atau menolak keberatan secara tertulis disertai alasan-alasan.
(6) Apabila keberatan dapat diterima, SIUP-MB yang telah dicabut dapat diterbitkan kembali.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau pengaduan berkenaan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
c. melakukan pemanggilan terhadap perseorangan atau badan usaha untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
d. melakukan pemeriksaan terhadap perseorangan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
e. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada di tempat terjadinya tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
f. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
g. meminta keterangan atau bahan bukti dari perseorangan atau badan usaha sehubungan dengan tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan;
i. membuat dan menandatangani berita acara; dan
j. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang penjualan minuman beralkohol.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara
Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem.
Ditetapkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 BUPATI KARANGASEM, I WAYAN GEREDEG Diundangkan di Amlapura pada tanggal 20 Desember 2012 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KARANGASEM, I WAYAN ARTHA DIPA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2012 NOMOR 21.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM Kepala Bagian Hukum dan HAM I Ketut Suwarna
(1) Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk memproses penetapan dan penerbitan SIUP-MB.
(2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SIUP-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hotel Berbintang 3, 4, 5, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. SITU-MB;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. akta pendirian/perubahan perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang; dan
7. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan.
b. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau
pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
4. SITU-MB;
5. SIUP kecil atau menengah;
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas;
dan
9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan.
(1) SIUP-MB mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperpanjang SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan perpanjangan SIUP-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hotel Berbintang 3, 4, 5, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. SITU-MB;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. akta pendirian/perubahan perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang;
7. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; dan
8. nomor pokok pengusaha kena cukai.
b. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai
penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
4. SITU-MB;
5. SIUP kecil atau menengah;
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas;
9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; dan
10. nomor pokok pengusaha kena cukai.
(1) Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk memproses penetapan dan penerbitan SIUP-MB.
(2) Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan SIUP-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hotel Berbintang 3, 4, 5, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. SITU-MB;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. akta pendirian/perubahan perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang; dan
7. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan.
b. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau
pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
4. SITU-MB;
5. SIUP kecil atau menengah;
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas;
dan
9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan.
(1) SIUP-MB mempunyai masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperpanjang SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan membuat atau mengisi formulir permohonan perpanjangan SIUP-MB dan menyampaikan kepada Bupati melalui instansi teknis yang membidangi perdagangan atau instansi teknis yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Hotel Berbintang 3, 4, 5, Restoran, Bar termasuk Pub dan Klab Malam :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai penjual langsung;
2. SIUP dan/atau Surat Izin Usaha Tetap Hotel khusus Hotel berbintang 3, 4, 5 atau Surat Izin Usaha Restoran atau Surat Izin Usaha Bar, Pub dan Klab Malam dari pejabat yang berwenang;
3. SITU-MB;
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. akta pendirian/perubahan perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang;
7. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; dan
8. nomor pokok pengusaha kena cukai.
b. Hotel berbintang 1, 2, hotel melati, pondok wisata / villa, supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket :
1. surat penunjukkan dari produsen atau IT-MB atau distributor atau sub distributor atau kombinasi keempatnya sebagai
penjual langsung minuman beralkohol, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya, dan penjual langsung dan/atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
2. surat izin usaha hotel berbintang atau hotel melati, atau surat izin usaha pondok wisata / villa, atau surat izin usaha supermarket, hypermarket, swalayan, toserba dan minimarket;
3. rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
4. SITU-MB;
5. SIUP kecil atau menengah;
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. akta pendirian/perubahan perusahaan bagi perseroan terbatas;
9. rencana penjualan minuman beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; dan
10. nomor pokok pengusaha kena cukai.