Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem.
5. Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Karangasem yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
6. Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan / atau proses alam berbentuk padat.
7. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
8. Penghasil sampah adalah setiap orang dan / atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
9. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
10. Pengurangan sampah adalah Rangkaian upaya mengurangi timbulan sampah yang dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan / atau pemanfaatan kembali sampah.
11. Penanganan sampah adalah rangkaian upaya dalam pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
12. Pemilahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesui dengan jenis, jumlah dan/ atau sifat sampah.
13. Pengumpulan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ketempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
14. Pengangkutan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan / atau dari tempat penampungan sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ketempat pemrosesan akhir.
15. Pengolahan adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
16. Pemrosesan akhir sampah adalah upaya penanganan sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya kemedia lingkungan secara aman.
17. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan dan/ atau Tempat pengolahan sampah terpadu.
18. Tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaanulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
19. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20. Tempat pemrosesan akhir regional yang selanjutnya disingkat TPA regional adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan lintas kabupaten.
21. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau Badan Hukum.
22. Badan usaha adalah organisasi yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis.
23. Pelaku usaha atau produsen adalah orang yang menghasilkan, mengimpor,dan / atau mendistribusikan suatu produk dan / atau kemasan produk melalui suatu usaha dan / atau kegiatan.
24. Produk adalah barang dan / atau jasa kebutuhan sehari hari yang dikonsumsi dan / atau dimanfaatkan orang secara luas.
25. Insentif merupakan upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan / atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah dan pemerintah daerah agar melakukan kegiatan mengurangi
sampah,sehingga berdampak positif pada kesehatan,lingkungan hidup,dan / atau masyarakat.
26. Disinsentif merupakan pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan / atau non moneter kepada setiap orang ataupun pemerintah daerah agar mengurangi menghasilkan sampah yang berdampak negative pada kesehatan,lingkungan hidup,dan / atau masyarakat.
27. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negative yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
28. Satuan kerja perangkat daerah,yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahaan di bidang persampahan di daerah.
29. Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
(1) Sampah yang dikelola terdiri atas :
a. sampah rumah tangga ; dan
b. sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berasal dari kawasan tempat suci, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.