Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 23) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :