Pasal 8
(1) Pemerintah Kabupaten berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah Kabupaten menjamin terlaksananya Masyarakat belajar.
(3) Pemerintah Kabupaten wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga kabupaten tanpa diskriminasi dan memperhatian prinsip-prinsip kesetaraan jender.
(4) Pemerintah Kabupaten wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga kabupaten yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
(5) Pemerintah Kabupaten wajib memberikan bantuan dan pengawasan terha dap pelaksanaan pendidikan kedinasan di wilayahnya.
(6) Pemerintah Kabupaten wajib memenuhi kebutuhan tenaga guru baik dalam jumlah, jenis dan kualifikasi akademik maupun kompetensi.
(7) Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan usaha meningkatkan kemampuan profesional tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta mengubah kuantitas dan kualitas sarana-prasarana pendidikan.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :