Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Karangasem.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna barang.
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program SKPD.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
9. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut barang adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Pengelolaan barang adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
11. Pengelola barang milik daerah yang selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang.
12. Pembantu pengelola barang milik daerah adalah pejabat yang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang yang ada pada SKPD dalam hal ini Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah / Instansi di Kabupaten Karngasem yang membidangi pengelolaan barang.
13. Pengguna barang milik daerah adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang.
14. Kuasa pengguna barang milik daerah adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya.
15. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilaian internal dan penilai ektermal.
16. Penyimpan barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan menyalurkan barang.
17. Pengurus barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang dalam pemakaian yang ada di setiap SKPD.
18. Rumah daerah adalah rumah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau pegawai negeri sipil daerah.
19. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka sedang menyusun kebutuhan dan/atau pemeliharaan barang yang akan datang.
20. Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
21. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang/jasa.
22. Penerimaan adalah kegiatan penerimaan barang dari hasil pengadaan atau dari perolehan lainnya yang sah.
23. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
24. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke SKPD.
25. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.
26. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang.
28. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
29. Sewa adalah pemanfaatan barang oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
30. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, antara pemerintah daerah dengan lembaga sosial yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
31. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
32. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasiltasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
33. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
34. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
35. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
36. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nil;ai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara.
37. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
38. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
39. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
40. Tukar menukar barang/ruislag adalah pengalihan kepemilikan barang yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
41. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, tanpa memperoleh penggantian.
42. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
43. Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disebut DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
44. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disebut DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
45. Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
46. Standarisasi harga barang adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
47. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian adalah kegiatan atau tindakan yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang.
(1) Pengelolaan barang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan barang meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. penatausahaan;
f. pemanfaatan;
g. pengamanan dan pemeliharaan;
h. penilaian;
i. penghapusan;
j. pemindahtanganan;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. pembiayaan; dan
m. tuntutan ganti rugi.