Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
3. Bupati adalah Bupati Jembrana.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana.
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
6. Pupuk An organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman atau limbah hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair, yang digunakan untuk mensuplay bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan bilogis tanah.
8. Standar mutu pupuk An organik adalah komposisi dan kadar hara pupuk an organik yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk persyaratan minimal pupuk An-Organik.
9. Standar Mutu Pupuk Organik adalah Komposisi dan kadar hara pupuk organik yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dalam bentuk SNI atau yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Persyaratan Teknis Minimal.
10. Pertanian organik adalah suatu sistem pertanian yang menghasilkan produksi tanpa memanfaatkan bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida, antibiotik, dan lain-lain).