Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jembrana.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana.
4. Bupati adalah Bupati Jembrana.
5. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha/Pedagang Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6. Pengadaan adalah kegiatan jual – beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
7. Penyelenggaraan Usaha adalah kegiatan usaha yang bersifat operasional yang dilakukan oleh swasta yang bergerak di sektor perdagangan baik secara grosiran maupun eceran.
8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.
9. Badan Usaha adalah suatu perusahaan baik berbentuk badan hukum yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan/atau badan usaha milik negara/daerah atau yang bukan berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma atau CV.
10. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik INDONESIA, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
11. Pasar adalah tempat berjual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai tempat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
12. Pasar Induk adalah tempat berjual beli yang dalam kegiatannya merupakan pusat pengumpulan, pelelangan dan penyimpanan bahan – bahan pangan sementara dan pengaturan arus distribusinya dalam rangka stabilitas negara.
13. Pasar Grosir adalah tempat berjual beli yang dalam kegiatannya melayani permintaan dan penawaran barang dan/atau jasa dalam jumlah besar.
14. Pasar Eceran adalah tempat berjual beli yang dalam kegiatannya melayani permintaan dan penawaran barang dan/atau jasa dalam jumlah eceran.
15. Pasar Tradisional adalah tempat berjual beli yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
3
16. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual dan disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
17. Pengelola Pasar adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan kegiatan operasional pasar.
18. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan / perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba dan memiliki izin operasi.
19. Pedagang Besar adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, dan/atau atas nama pihak lain yang menunjukkannya untuk menjalankan kegiatan dengan cara membeli, menyimpan, dan menjual barang yang memiliki aset diatas 200 (dua ratus) juta dan/atau volume omzet diatas 1 (satu) milyar setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
20. Pedagang Kecil adalah perorangan atau badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan, yang memiliki aset maksimal 200 (dua ratus) juta dan/atau volume omzet maksimal 1 (satu) milyar setahun secara langsung dan/atau tidak langsung kepada pembeli akhir.
21. Pedagang Perantara adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk atas nama pihak yang menunjukkannya untuk melakukan pembelian, penjualan dan pemasaran.
22. Pedagang Eceran adalah perorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara untuk atas nama pihak lain untuk melakukan pembelian, penjualan dan pemasaran.
23. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan barang – barang di tempat – tempat dan/atau waktu yang tidak permanen.
24. Penyediaan Sarana/Tempat Usaha adalah suatu kegiatan penyediaan ruang sebagai tempat sarana/tempat usaha perdagangan dengan modal sepenuhnya dari swasta yang lokasinya diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
25. Pusat Perdagangan/Trade Centre adalah kawasan pusat jual beli barang sandang, pangan, kebutuhan sehari–hari, kebutuhan rumah tangga, alat kesehatan dan lain–lain secara grosiran dan eceran serta jasa yang didukung oleh sarana yang lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau satu badan hukum.
26. Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masing–masing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum.
27. Pusat Pertokoan adalah kompleks toko yang mengelompok pada satu areal tertentu yang dibangun, baik secara vertikal maupun horizontal yang dikelola oleh suatu badan hukum atau perseorangan guna memberikan kemudahan pada pembeli.
28. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
29. Toko Modern Kecil seperti Mini Swalayan/Mini Market adalah sarana/tempat usaha untuk melakukan penjualan barang–barang kebutuhan sehari–hari secara eceran langsung kepada pembeli akhir dengan cara swalayan yang luas lantai usahanya kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
30. Dumping adalah cara menjual barang dan jasa dengan harga dibawah biaya harga pokok penjualan atas penyediaan barang dan jasa tersebut.
4
31. Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang–barang dagangan tertentu dalam jumlah kecil/satuan sampai pada pembeli akhir.
32. Grosiran adalah sistem atau cara penjualan barang–barang dagangan tertentu dalam jumlah kecil/satuan sampai pada pengecer atau pedagang.
33. Gerai adalah ruang usaha yang dipergunakan untuk usaha perdagangan.
34. Luas Efektif Bangunan adalah luas lantai usaha yang dipergunakan untuk kegiatan tidak termasuk ruang untuk gudang, kantor, koridor atau fasilitas lain.
35. Luas Gerai Toko Modern adalah luas ruangan yang diperuntukkan bagi aktifitas jual beli (selling space), tidak termasuk area yang diperuntukkan sebagai kantor, pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parkir.
36. Luas Pusat Perbelanjaan adalah seluruh luas lantai/ruangan yang dijual atau disewakan kepada pihak lain, termasuk area yang diperuntukkan bagi pelayanan umum, gudang, dan tempat parkir.
37. Perjanjian monopoli adalah perjanjian antar dua atau lebih pedagang yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan bebas lewat cara dimana satu atau lebih pedagang ditempatkan pada posisi yang lebih dikaitkan dengan pihak pedagang lain yang melakukan kegiatan perdagangan atau berhubungan dengan pembeli.
38. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
39. Bongkar Muat adalah kegiatan menaikkan atau menurunkan muatan berupa barang di areal pasar oleh kendaraan sejenis kontainer, truk, pick–up, mobil boks, gerobak dan sejenisnya.
40. Anjungan Belanja Mandiri adalah kegiatan penjualan langsung melalui mesin.
41. Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan pengguna jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
42. Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata–rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
43. Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata–rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
44. Jalan Lokal adalah jumlah jalan umum yang berfungsi untuk angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata–rata rendah, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
45. Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata–rata rendah.
46. Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat–pusat kegiatan.
47. Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
5