Pasal 2
Penyebaran dan pengembangan ternak dilaksanakan dengan cara bergulir dengan mewajibkan pengkadas ternak mengembalikan sejumlah ternak tertentu kepada pemilik ternak pokok.
PERDA Nomor 7 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SISTEM PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
PENGEMBALIAN TERNAK 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :