Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. Jalur Evakuasi Bencana; dan b. Tempat Evakuasi Bencana. (2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melalui seluruh kecamatan. (3) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan, terdiri atas: a. kantor kecamatan; b. kantor kelurahan dan/atau desa; c. lapangan olahraga terbuka; d. gedung olahraga; e. sekolah; f. balai banjar; g. puskesmas; h. rumah sakit; i. pelataran terminal; j. pelataran parkir; dan k. pelataran bangunan umum lainnya. (4) Ketentuan … (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda