Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, meliputi: a. Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R); dan b. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). (2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di: a. Kecamatan Melaya; b. Kecamatan Jembrana; c. Kecamatan Negara. (3) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. TPA Melaya terdapat di Kecamatan Melaya; b. TPA Yeh Sumbul terdapat di Kecamatan Mendoyo; dan c. TPA Peh terdapat di Kecamatan Negara.
Koreksi Anda