Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Unit Air Baku; b. Unit Produksi; c. Unit Distribusi; dan d. Unit Pelayanan. (3) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa SPAM Regional Burana terdapat di Kecamatan Mendoyo. (4) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdapat di: a. Kecamatan Jembrana; b. Kecamatan Negara; dan c. Kecamatan Mendoyo. (5) Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan. (6) Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdapat di seluruh kecamatan. (7) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. Sumur Pompa; dan b. Bangunan Penangkap Mata Air. (8) Sumur Pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan. (9) Bangunan Penangkap Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, terdapat di: a. Kecamatan Jembrana; b. Kecamatan Melaya; c. Kecamatan Mendoyo; dan d. Kecamatan Pekutatan.
Koreksi Anda