Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Jaringan Irigasi Primer;
b. Jaringan Irigasi Sekunder; dan
c. Jaringan Irigasi Tersier.
(3) Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdapat di seluruh kecamatan.
(4) Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di seluruh kecamatan.
(5) Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Bangunan Pengendalian Banjir; dan
b. Jaringan Pengendalian Banjir.
(7) Bangunan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, terdapat di:
a. Kecamatan Mendoyo;
b. Kecamatan Jembrana; dan
c. Kecamatan Negara.
(8) Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, terdapat di Kecamatan Jembrana.
(9) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh kecamatan.
(10) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
