Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jalan umum;
b. Jalan Tol;
c. terminal penumpang;
d. Terminal Barang; dan
e. Jembatan Timbang.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor; dan
c. jalan lokal.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa Jalan Arteri Primer, terdiri atas:
a. Jln. A Yani - Jalan Udayana (Negara);
b. Bts. Kota Negara - Pekutatan;
c. Cekik - Bts. Kota Negara;
d. Cekik - Seririt;
e. Gilimanuk - Cekik;
f. Pekutatan - Antosari; dan
g. Jln. Sudirman, Gajah Mada (Negara).
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa Jalan Kolektor Primer tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa Jalan Lokal Primer tercantum dalam Lampiran IV.C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Gilimanuk-Negara-Pekutatan-Soka-Mengwi; dan
b. Gilimanuk-Sumberklampok.
(7) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Terminal Penumpang Tipe B; dan
b. Terminal Penumpang Tipe C.
(8) Terminal Penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, terdapat di Kecamatan Melaya.
(9) Terminal …
(9) Terminal Penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdapat di Kecamatan Jembrana.
(10) Terminal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di Kecamatan Melaya.
(11) Jembatan Timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdapat di Kecamatan Melaya.
Koreksi Anda
