Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
c. Pusat Pelayanan Kawasan; dan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan.
(2) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Pusat Kegiatan Wilayah Kawasan Perkotaan Negara terdapat di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana.
(3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa Pusat Kegiatan Lokal Kawasan Perkotaan Gilimanuk terdapat di Kecamatan Melaya.
(4) Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Melaya terdapat di Kecamatan Melaya;
b. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Pengambengan terdapat di Kecamatan Negara;
c. Pusat …
c. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Mendoyo terdapat di Kecamatan Mendoyo;
d. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Yehembang terdapat di Kecamatan Mendoyo; dan
e. Pusat Pelayanan Kawasan Kawasan Perkotaan Pekutatan terdapat di Kecamatan Pekutatan.
(5) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Melaya, terdiri atas:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Blimbingsari;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Candikusuma;
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Ekasari;
4. Pusat Pelayanan Lingkungan Tukadaya; dan
5. Pusat Pelayanan Lingkungan Manistutu.
b. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Jembrana mencakup pelayanan Wilayah Pusat Pelayanan Lingkungan Yehkuning.
c. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Mendoyo mencakup pelayanan Wilayah:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Delodberawah;
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Yehsumbul; dan
3. Pusat Pelayanan Lingkungan Yehembang Kauh.
d. Pusat Pelayanan Lingkungan di Kecamatan Pekutatan mencakup pelayanan Wilayah:
1. Pusat Pelayanan Lingkungan Gumbrih; dan
2. Pusat Pelayanan Lingkungan Asah Duren.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Lokal dan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
