Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi: a. pengintegrasian secara harmonis Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten untuk pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya; b. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pendorong pertumbuhan sektor ekonomi Wilayah Kabupaten yang berjatidiri, produktif, serta berdaya saing; c. pemantapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai upaya pemajuan serta pelestarian nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional daerah; dan d. pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem Wilayah berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan. (2) Pengintegrasian … (2) Pengintegrasian secara harmonis Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten untuk pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta pelestarian lingkungan hidup dan pelestarian budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengembangkan sistem koordinasi tata kelola Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten yang terintegrasi secara terpadu; b. mengintegrasikan kawasan strategis kepentingan nasional, Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten ke dalam Struktur Ruang dan Pola Ruang secara harmonis; dan c. mensinergikan program pengembangan Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten. (3) Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pendorong pertumbuhan sektor ekonomi Wilayah Kabupaten yang berjatidiri, produktif, serta berdaya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengembangkan potensi Kawasan Pariwisata Benel, Kawasan Pariwisata Candikusuma, Kawasan Pariwisata Perancak, Kawasan Pariwisata Palasari, Kawasan ekonomi terpadu daerah serta Kawasan industri Wilayah sebagai penggerak ekonomi Masyarakat yang berbasis ekowisata, berjatidiri budaya Bali dan bertaraf internasional; b. menata dan mengembangkan integrasi keterpaduan klaster kegiatan ekonomi unggulan yang berpotensi cepat tumbuh dan sedang tumbuh pada Kawasan secara terkendali; c. memantapkan partisipasi peran serta Masyarakat, Subak, Desa Adat maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pengembangan kawasan; dan d. meningkatkan layanan fasilitas, prasarana, aksesibilitas dan memelihara keterkaitan antar Kawasan di dalam Wilayah Kabupaten maupun antar wilayah secara terpadu. (4) Pemantapan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai upaya pemajuan serta pelestarian nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. menata dan mengembangkan Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan perlindungan dan pelestarian Kawasan yang mendukung jati diri sosial budaya pada Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan; b. memantapkan partisipasi peran serta Masyarakat, Desa Adat maupun organisasi kemasyarakatan lainnya dalam pengembangan, pelestarian dan pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Tempat Suci; dan c. meningkatkan … c. meningkatkan ketersediaan layanan fasilitas dan aksesibilitas penunjang kawasan yang terintegrasi secara terpadu. (5) Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem Wilayah berdasarkan asas kelestarian dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan strategi yang meliputi: a. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. mengembalikan dan meningkatkan fungsi lingkungan hidup yang telah menurun baik akibat aktivitas pembangunan maupun akibat bencana alam; dan c. mengembangkan partispasi masyarakat dan konsep- konsep kearifan lokal dan budaya Bali dalam pengendalian, pengawasan serta pelestarian pelestarian.
Koreksi Anda