Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 huruf b, meliputi: a. pengembangan kegiatan industri berbasis potensi daerah dengan mendayagunakan sumber daya alam serta tetap menjaga kelestarian lingkungan; b. perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya; dan c. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan d. penyediaan RTH di Kawasan perkotaan. (2) Strategi … (2) Strategi pengembangan kegiatan industri berbasis potensi daerah dengan mendayagunakan sumber daya alam serta tetap menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri skala kecil dan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan, serta industri besar yang terintegrasi dengan kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata, kegiatan kepelabuhanan dan kegiatan pertanian; dan b. mengembangkan sentra industri kecil dan industri menengah sesuai peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dengan Kawasan Permukiman. (3) Strategi perwujudan dan peningkatan keserasian, keterpaduan, dan keterkaitan antar kegiatan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menjamin ketersediaan jaringan irigasi, mengembangkan dan melestarikan KP2B dalam rangka kemandirian dan ketahanan pangan; b. mengembangkan dan melestarikan Kawasan Budi Daya hutan produksi, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perikanan untuk mewujudkan nilai tambah daerah; c. mengembangkan Kawasan terpadu daerah sebagai pusat kegiatan perekonomian Wilayah yang memiliki nilai strategis Kawasan dalammendukung Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; d. mengembangkan Kawasan Pariwisata didukung oleh DTW baik DTW alam, DTW buatan, DTW budaya, dan pengembangan desa wisata dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan sosial; e. mengembangkan Kawasan Perikanan berupa kegiatan perikanan budi daya secara sinergis dan berkelanjutan didukung sektor lainnya untuk meningkatkan ketahanan struktur perekonomian wilayah; f. meningkatkan kualitas permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan yang aman, nyaman, produktif, dan berjatidiri budaya Bali; dan g. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif disekitar Kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsi Kawasan. (4) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. mengendalikan pembangunan pada Kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) dengan kegiatan budi daya non terbangun; b. mengembangkan pertanian organik secara bertahap menuju Bali sebagai pulau organik; dan c. mengendalikan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kawasan perkotaan dan Kawasan pusat pertumbuhan ekonomi. (5) Strategi … (5) Strategi penyediaan RTH di Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, meliputi: a. menyediakan pemenuhan kebutuhan RTH pada Kawasan perkotaan dengan minimal seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan perkotaan, meliputi 20% (dua puluh persen) RTH publik dan 10% (sepuluh persen) RTH privat; b. mewajibkan penyediaan taman lingkungan pada pengkaplingan atau pengembangan perumahan baru; c. mewajibkan pengembangan minimal satu banjar satu taman banjar dan satu desa satu taman desa; d. mewajibkan pengembangan RTH publik pada lahan milik pemerintah; e. mengembangkan kerjasama pinjam pakai untuk RTH publik pada lahan kosong milik pemerintah yang ada di Kawasan Perkotaan; f. mewajibkan penyertaan pengembangan RTH publik sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) dengan pihak swasta; g. mengembangkan kerjasama pemanfaatan lahan milik desa atau milik Desa Adat sebagai RTH publik; h. mengembangkan kerjasama pembelian secara bertahap taman banjar atau taman desa oleh desa atau Desa Adat; dan i. mengadakan pembelian secara bertahap lahan untuk RTH publik oleh Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda