Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043
Teks Saat Ini
RTRW Kabupaten didasarkan asas:
a. tri hita karana;
b. sad kerthi;
c. keterpaduan;
d. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
e. keberlanjutan;
f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
g. keterbukaan;
h. kebersamaan dan kemitraan;
i. perlindungan kepentingan umum;
j. kepastian hukum dan keadilan; dan
k. akuntabilitas.
Koreksi Anda
