ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV & AIDS
Penanggulangan HIV & AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan gender dan kebersamaan.
Penanggulangan HIV & AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Penanggulangan HIV & AIDS dilakukan melalui :
a. promosi;
b. pencegahan;
c. konseling dan tes sukarela rahasia;
d. pengobatan; dan
e. perawatan dan dukungan.
(1) Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
(2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. peningkatan kominikasi, informasi, dan edukasi; dan
b. upaya perubahan sikap dan prilaku.
(3) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.
Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan.
(1) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.
(2) Setiap orang yang melakukan skrining darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur skrining.
(3) Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuh yang terinfeksi HIV kepada calon penerima donor.
(4) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi VIV dilarang memberikan air susu ibunya (ASI).
Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan.
Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain wajib menggunakan jarum steril.
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan imformasi atau penyuluhan secara berkala tentang pencegahan HIV & AIDS kepada semua karyawananya.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan wajib mendata karyawan yang menjadi tanggungjawabnya.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengelola tempat hiburan yang rentan terhadap penularan HIV & AIDS wajib memeriksakan karyawan yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ketempat-tempat pelayanan IMS yang disediakan Pemerintah, Lembaga Nirlaba dan/atau swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
Pemerintah Kabupaten menyediakan sarana prasarana :
a. skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/ atau jaringan yang didonorkan;
b. layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik;
c. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya;
d. pendukung pencegahan lainnya;
e. layanan VCT dengan kualitas baik dan biaya terjangkau;
f. surveilans IMS, HIV, dan perilaku; dan
g. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV & AIDS.
(1) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans dan skrining pada darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.
(2) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan serta penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan tes sukarela melalui konseling sebelum dan sesudah tes.
(3) Dalam hal keadaan khusus yang tidak memungkinkan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes HIV dilakukan dengan konseling keluarga.
(4) Setiap orang dilarang melakukan mandatory HIV test.
(1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang wajib merahasiakannya.
(2) Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal :
a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya; dan
c. untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
(1) Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan :
a. berbasis klinik; dan
b. berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat.
(2) Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah maupun swasta.
(3) Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.
(1) Pemerintah Kabupaten menyediakan sarana dan prasarana :
a. pendukung pengobatan;
b. pengadaan obat anti retroviral;
c. obat anti infeksi oportunistik; dan
d. obat IMS.
(2) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan perawatan dan dukungan terhadap ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan :
a. medis;
b. psikologis;
c. sosial dan ekonomis melalui keluarga;
d. masyarakat; dan
e. dukungan pembentukan persahabatan ODHA.