Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran