Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya.
Koreksi Anda