Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara pendaftaran bagi setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dan/atau yang diduga Cagar Budaya adalah: a. mendiskripsikan dan mendokumentasikan objek yang diduga Cagar Budaya meliputi umur, estetika, kejamakan, kelangkaan, nilai sejarah, memperkuat kawasan, keaslian, tengeran dan ilmu pengetahuan; b. mendiskripsikan data dari objek yang diduga sebagai Cagar Budaya yang meliputi : nama, bentuk, jenis, ukuran, bahan, warna, satuan ruang, wilayah administrasi, pemilik dan/atau yang menguasai dan data-data yang berhubungan dengan diskripsi; dan c. mendiskripsikan data lokasi dan satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya dengan memperhatikan sifat objek Cagar Budaya, nilai sejarah, kepadatan dan nilai persebaran, serta kebutuhan ruang bagi pelestariannya.
Koreksi Anda