Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran