Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pendaftaran Cagar Budaya.
Koreksi Anda