Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan perolehan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda