Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Koreksi Anda
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran